Mahyudin Pasrah Jika Praperadilan Novanto Gugur
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin berharap Ketua Umum Golkar Setya Novanto bisa kembali memperoleh kesempatan memperjuangkan haknya lewat sidang praperadilan.
"Tapi kalau memang aturan hukum misalnya sudah P21 praperadilan gugur, ya apa boleh buat, sebagai warga negara kan harus taat kepada hukum,” ujar Mahyudin di Jakarta, Sabtu (9/12).
Mahyudin mengaku menghormati sepenuhmya proses hukum yang ada. Namun demikian dia mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mahyudin juga menyatakan, Partai Golkar tidak akan meninggalkan Novanto begitu saja, seperti yang dilakukan Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi yang menyatakan mundur sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) tersebut.
"Partai pasti menyiapkan bantuan pengacara tapi Pak Nov mungkin lebih piawai cari pengacara daripada partai,” pungkas Mahyudin.(gir/jpnn)
Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin berharap Setya Novanto bisa kembali memperoleh kesempatan memperjuangkan haknya lewat sidang praperadilan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Hakim Heru Hanindyo Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi