Mahyudin Pastikan Golkar Bela Novanto dari Jerat KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Mahyudin menyatakan, partainya akan memberikan bantuan hukum bagi Setya Novanto yang kini menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP. Pernyataan Mahyudin sebagai respons atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sedang mencari keberadaan Novanto.
"Tentu DPP akan membela, paling tidak memberikan bantuan hukum kepada ketua umum," ujar Mahyudin saat hendak meninggalkan rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, jelang Rabu (15/11) tengah malam tadi.
Hanya saja Mahyudin enggan berkomentar lebih jauh soal perkara hukum yang dituduhkan KPK terhadap ketua umum Golkar itu. Sebab, kedatangannya di rumah Novanto untuk urusan partai.
Mahyudin memang sempat masuk di rumah Novanto. Di dalam ada istri Novanto, Deisti Astriani.
Selain itu, ada pula kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Namun, Mahyudin menegaskan bahwa dirinya tak membicarakan kasus hukum yang menjerat Novanto.
"Saya tidak dalam kapasitas mencampuri urusan ini. Di dalam ada pengacara. Pengacara lah yang mendampingi Ibu Deisti, saya juga tidak tahu apa yang dibicarakan, saya di ruang belakang nonton TV," tutur Mahyudin yang mengaku belum bertemu Novanto meski beberapa jam berada di rumah yang beralamat di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Mahyudin menyatakan, partainya akan memberikan bantuan hukum bagi Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal UU Kejaksaan, Para Pakar Mengkritisi Imunitas Jaksa
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta