Mahyudin Sebut Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Sangat Merusak Tata Negara
Jumat, 03 Maret 2023 – 18:07 WIB

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini. Foto: Dokumentasi Humas DPD RI
"Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang pengadilan megeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik, seperti bencana alam, dan sebagainya," terangnya. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 sangat merusak hukum dan tata negara yang sudah berjalan selama ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- Terima Gubernur Provinsi Tomsk Rusia, Sultan Bahas Kerja Sama di Bidang Riset Hingga Sister City
- Sultan Minta Pelindo II Atasi Pendangkalan Pelabuhan Pulau Baai dengan Skala Penuh
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta