Mahyudin: Setya Novanto Masih Ketum, Boleh Tunjuk Ketua DPR
Senin, 11 Desember 2017 – 13:03 WIB
Jadi, tinggal nanti harus melalui Badan Musyawarah (Bamus) kemudian menetapkan untuk paripurna. "Persyaratan itu saya kira di DPR sudah tidak ada masalah dan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU MD3 atau Tata Tertib DPR," tegasnya. (boy/jpnn)
Menurut Mahyudin, ada dua alternatif mengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR, menunggu munaslub atau tidak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget
- Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK