Main Dukun, Pegawai KPK Terancam Bui 15 Tahun
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:23 WIB
JAKARTA- Mantan pegawai KPK bernama Hendro Laksono tak lama lagi bakal jadi pesakitan di pengadilan karena diduga korupsi di lembaga yang paling ditakuti koruptor itu. Yang menarik, sebagian uang Rp 338 juta yang digunakan Hendro, digunakan untuk pergi ke paranormal alias dukun.
Ini diungkapkan jaksa asal Kejari Jakarta Selatan, Surma, selepas menerima tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/10). "Sebagian uang ditransfer ke paranormal dan ditransfer lewat rekening anak perempuan tersangka di BNI cabang Subang," ungkap Surma.
Sayangnya Surma tak mau mengungkap ritual atau keiginan jenis apa yang membuat staf Deputi Pencegahan KPK yang merangkap sabagai bendahara pembantu deputi pencegahan KPK pada TA 2009 Jan-Desember 2009 itu, main dukun.
Yang pasti, akibat perbuatannya ini, Hendro bakal jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, tempat biasa KPK melimpahkan perkaranya. Ancaman hukumannya pun cukup tinggi yakni penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta, karena dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya
JAKARTA- Mantan pegawai KPK bernama Hendro Laksono tak lama lagi bakal jadi pesakitan di pengadilan karena diduga korupsi di lembaga yang paling
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Direktur PT Rindang Sejati hingga Wiraswasta
- Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan
- Pernyataan Terbaru BKN soal Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Simak
- Brigjen Trunoyudo: 5 Polda Terbentuk dalam 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
- Konon IRI Ikut Campur Tangan Urusan PSN RI Lewat Jaringan Lokal, Apa Tujuannya?