Main Dukun, Pegawai KPK Terancam Bui 15 Tahun
Selasa, 18 Oktober 2011 – 19:23 WIB
JAKARTA- Mantan pegawai KPK bernama Hendro Laksono tak lama lagi bakal jadi pesakitan di pengadilan karena diduga korupsi di lembaga yang paling ditakuti koruptor itu. Yang menarik, sebagian uang Rp 338 juta yang digunakan Hendro, digunakan untuk pergi ke paranormal alias dukun.
Ini diungkapkan jaksa asal Kejari Jakarta Selatan, Surma, selepas menerima tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/10). "Sebagian uang ditransfer ke paranormal dan ditransfer lewat rekening anak perempuan tersangka di BNI cabang Subang," ungkap Surma.
Sayangnya Surma tak mau mengungkap ritual atau keiginan jenis apa yang membuat staf Deputi Pencegahan KPK yang merangkap sabagai bendahara pembantu deputi pencegahan KPK pada TA 2009 Jan-Desember 2009 itu, main dukun.
Yang pasti, akibat perbuatannya ini, Hendro bakal jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, tempat biasa KPK melimpahkan perkaranya. Ancaman hukumannya pun cukup tinggi yakni penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta, karena dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya
JAKARTA- Mantan pegawai KPK bernama Hendro Laksono tak lama lagi bakal jadi pesakitan di pengadilan karena diduga korupsi di lembaga yang paling
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak