Main Film Porno Bersama, Dituntut Berbeda
Jumat, 19 Agustus 2011 – 11:10 WIB

Main Film Porno Bersama, Dituntut Berbeda
SAMPIT- Tiga terdakwa kasus video porno yang sempat menghebohkan Kota Sampit mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Dari tiga terdakwa yakni EKR (15) pemeran wanita, SHN (17) pemeran pria dalam satu berkas dan TYB (17) penyebar video dituntut berbeda oleh JPU Ario Wicaksono dan Siti Maimunah. Sementara itu, EKR saat dibincangi Radar Sampit usai menjalani sidang kemarin mengatakan, apa yang menimpanya saat ini dianggapnya pembelajaran hidup untuk lebih baik lagi dimasa yang akan datang. Jika bebas nanti, ia berencana akan melanjutkan sekolahnya ke pulau seberang.
Untuk terdakwa EKR yang didampingi penasihat hukumnya, dituntut 10 bulan penjara denda Rp 2 juta subsidair dua bulan kurunga penjara. Sedangkan SHN dituntut 12 bulan dengan denda dan subsidair yang sama dengan EKR. Sedangkan terdakwa TYB terjadi penundaan sehingga belum dituntut oleh JPU. Ketiganya dibidik dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Menurut PH EKR, Norhajiah, tuntutan itu masih wajar mengingat kliennya ialah korban dalam kasus ini, selain itu EKR masih anak dibawah umur yang semestinya tidak ditahan di rutan LP Sampit. “Kita lihat kasus Luna Maya sama sekali tidak ditahan oleh penyidik, apa lagi EKR masih anak-anak yang merupakan korban dalam kasusini,” katanya kemarin.
Baca Juga:
SAMPIT- Tiga terdakwa kasus video porno yang sempat menghebohkan Kota Sampit mulai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Dari
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya