Main ke Rumah Ibu Tiri, GA Ternyata Sering Berbuat Terlarang, Astaga!
Sabtu, 11 September 2021 – 20:11 WIB
Yogi menyebutkan bahwa mereka ini satu jaringan.
Terhadap M, Yogi memberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.
"Kemanapun bersembunyi akan kami kejar,” tegas dia.
GA akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (der/radarlombok)
Pemuda bernama GA diciduk saat sedang asyik berbuat terlarang di rumah ibu tirinya berinisial M
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar