Main ke Rumah Mertua, Zainul Pulang Bawa Motor Honda BeAt, Astaga!
Rabu, 01 September 2021 – 16:11 WIB

Zainul saat diamankan di Polsek Lingsar. Foto: dok radar lombok
Setelah berhasil dihidupkan pelaku kemudian membawanya pulang.
“Saat pelaku kami amankan, sepeda motor tersebut masih di sana dan belum sempat dijual,” ujar dia.
Sementara itu, pelaku Zainul membawa kabur motor korban butuh waktu sejam dengan menggunakan obeng.
Motif pelaku mencuri motor, ungkap Artana, lantaran butuh biaya berobat untuk anaknya.
Atas perbuatannya, Zainul dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der/radarlombok)
Zainul main ke rumah mertua dan melihat ada motor Honda BeAt terparkir, suasana sepi, terjadilah
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- AHM Berikan Warna Baru Buat CB150 Verza, Lebih Menggoda, Sebegini Harganya
- Ribuan Honda ADV 160 Kena Recall Karena Masalah Pompa Oli
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Calon Motor Listrik Terbaru Honda Memiliki Tampang Unik dan Progresif
- New Honda CBR250RR Tawarkan Pilihan Warna Baru yang Beragam