Main-main dengan Dana Hibah, Tersangka Bukan Orang Sembarangan, Jabatannya Ketua
jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota menyelesaikan berkas perkara Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 inisial CS sebagai tersangka kasus korupsi. CS diduga menilap dana hibah Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan anggaran sebesar Rp 800 juta diduga menjadi bancakan CS.
Menurut Maruli, dalam penggunaan dana hibah tersebut, terdapat penyimpangan pada penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB serta honor peserta dan narasumber.
"Oleh CS, dilaporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," ujar Maruli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (4/4).
Maruli mengatakan pihaknya sudah menghitung kerugian negara dengan menggandeng BPK Banten.
"Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740," tambah Maruli.
Untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang," kata Maruli.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Polresta Serang Kota menyelesaikan berkas perkara Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 inisial CS dalam kasus korupsi dana hibah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi