Maintariksa, Terdakwa Pembunuhan Berencana Divonis 20 Tahun Penjara

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Maintariksa, 32, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Mangapul Manalu saat membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Diah Rahmawati yang meminta terdakwa dipidana 14 tahun penjara sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (pembunuhan tanpa direncanakan).
Namun dalam putusannya majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP, karena memenuhi seluruh unsur pokok dalam tindak pidana pembunuhan berencana seperti didapat dalam fakta-fakta persidangan.
Selain itu, riwayat terdakwa yang sudah dua kali menjalani masa hukuman (residivis) menjadi pemberat vonis dan majelis hakim tidak memberikan hal-hal keringanan untuk terdakwa.
Akibatnya terdakwa yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang itu tampak syok saat mendengar vonis majelis hakim, kendati demikian akhirnya ia menerima vonis tersebut.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang Ahmad Rizal mengaku sangat tidak puas dengan vonis tersebut, karena terdakwa menyerahkan diri ke polisi tidak lama setelah membunuh korban yakni Adi.
"Kami kaget sekali karena penyerahan diri terdakwa tidak diperhitungkan, tapi kami coba koordinasi dengan terdakwa terkait langkah banding walaupun tadi dia menerima," kata Ahmad Rizal.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Maintariksa, 32, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta