Maintariksa, Terdakwa Pembunuhan Berencana Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 11 Agustus 2020 – 21:07 WIB
Terdakwa Maintariksa membunuh Adi pada Februari 2020 di Jalan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, karena kesal diejek korban dengan sebutan 'pak ustad'.
Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau yang telah disiapkan dari rumah, kemudian menghampiri Adi Saputra yang sedang duduk-duduk dengan warga lainnya.
Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah perut Adi sebanyak dua kali hingga korban adi pun meninggal dunia di tempat.
BACA JUGA: Bharatu Donni Korban Kapal Patroli Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
Terdakwa langsung melarikan diri begitu melihat korban bersimbah darah.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Maintariksa, 32, divonis 20 tahun penjara dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sumatera Selatan, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, Agus Suwito Hilang
- Kebakaran di Palembang Menghanguskan 2 Rumah dan 1 Bedeng, Begini Kejadiannya
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri