MAJ Diintai Sejak dari Batam, Upahnya Cuma Rp 5 Juta, Terancam Hukuman Mati

MAJ Diintai Sejak dari Batam, Upahnya Cuma Rp 5 Juta, Terancam Hukuman Mati
Polda NTB menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan 800 gram sabu dari Batam dalam konferensi persnya di Mapolda NTB, Rabu (9/9). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang penyelundup 800 gram sabu-sabu dari Batam, berinisial MAJ (23), setibanya di Lombok.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengungkapkan, MAJ ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu pada Selasa (8/9) sore, setelah lolos dari pengamanan bandara.

"Jadi sekitar pukul 17.30 Wita, yang bersangkutan didapatkan memesan Grab untuk menuju ke Lombok Timur. Setelah mengetahui ciri-ciri mobil yang dia gunakan, tim langsung menghentikannya ketika melintas di Jalan Raya Praya, Lombok Tenggah," kata Helmi.

Dari penangkapannya, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB bersama anggota dari Polres Lombok Barat yang berada di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama menemukan barang bukti sabu-sabu dalam tas koper pribadi MAJ.

"Sabu-sabu ditemukan dalam empat klip plastik besar yang terselip di dalam celana panjang," ujar dia.

Dari hasil interogasi, MAJ kepada polisi mengaku akan mengantarkan barang tersebut kepada seorang pemesan di wilayah Sakra, Kabupaten Lombok Timur.

"Jadi siapa pemesannya ini masih dalam proses pengembangan kami di lapangan," ucapnya.

Lebih lanjut, MAJ yang kini telah diamankan di Mapolda NTB mengaku ke hadapan penyidik hanya sebagai orang suruhan yang menerima upah Rp5 juta.

Tersangka MAJ sempat lolos dari pengamanan bandara. Pesanan itu rencananya diantarkan kepada seorang di Lombok Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News