MAJ Diintai Sejak dari Batam, Upahnya Cuma Rp 5 Juta, Terancam Hukuman Mati
Rabu, 09 September 2020 – 14:35 WIB
Orang tersebut, jelasnya, masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Aceh. MAJ disuruh bertemu dengan seorang bandar narkoba yang berada di wilayah Batam.
"Setelah ketemu dengan bandar di Batam, dia bawa ini barang tujuan Lombok, dan penerbangannya sempat transit di Surabaya," kata Helmi.
Kini MAJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena barang buktinya lebih dari 5 gram, MAJ terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Ancaman tersebut sesuai dengan perbuatan pidana yang disangkakan dalam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Tersangka MAJ sempat lolos dari pengamanan bandara. Pesanan itu rencananya diantarkan kepada seorang di Lombok Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Andrew Andika: Meminta Maaf Kepada Istri Dan Anak-Anak
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat
- Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Andrew Andika & 5 Kawan Lainnya
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati