MAJ Diintai Sejak dari Batam, Upahnya Cuma Rp 5 Juta, Terancam Hukuman Mati
Rabu, 09 September 2020 – 14:35 WIB

Polda NTB menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyelundupan 800 gram sabu dari Batam dalam konferensi persnya di Mapolda NTB, Rabu (9/9). Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Orang tersebut, jelasnya, masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Aceh. MAJ disuruh bertemu dengan seorang bandar narkoba yang berada di wilayah Batam.
"Setelah ketemu dengan bandar di Batam, dia bawa ini barang tujuan Lombok, dan penerbangannya sempat transit di Surabaya," kata Helmi.
Kini MAJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena barang buktinya lebih dari 5 gram, MAJ terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
Ancaman tersebut sesuai dengan perbuatan pidana yang disangkakan dalam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Tersangka MAJ sempat lolos dari pengamanan bandara. Pesanan itu rencananya diantarkan kepada seorang di Lombok Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam