Majalah Porno Sitaan Bea Cukai Ikut Dibakar
![Majalah Porno Sitaan Bea Cukai Ikut Dibakar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - BANDA ACEH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, memusnahkan majalah porno dan ratusan barang impor ilegal yang diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang dan Kantor Pos Banda Aceh, dalam tiga tahun terakhir ini.
Pemusnahan berbagai macam jenis barang impor tanpa izin itu digelar di pekarangan belakang KPPBC, Kamis (26/6). Ada yang dibakar, dihancurkan dengan martil, serta dileburkan dengan air, sesuai jenis barang yang bisa dimusnahkan.
"Semuanya yang kita musnahkan hari ini ada 15 item," kata kepala Bea dan Cukai Banda Aceh, Beni Novri, Kamis (26/6/).
Beni mengatakan, barang impor ilegal diamankan pihaknya dalam beberapa tahun terakhir ini dari dua lokasi, yaitu bandara SIM dan Kantor Pos Banda Aceh.
"Kami cegat di bandara SIM, berupa jenis pakaian anak-anak bekas, selimut. Sedangkan dari Kantor Pos, yang kita cegat, majalah porno, Cirasa krim obat-obatan, hand phone (HP), Baterai HP, headset, charger dan memory card," tuturnya.
Barang dimusnahkan tersebut, sebagian merupakan produk terlarang untuk diimpor dan ada juga sudah kedaluwarsa. "Barang dimusnahkan yaitu barang yang tidak memiliki izin dari instansi terkait," jelasnya.
Menurutnya lagi, Bea dan Cukai Banda Aceh sudah bekerja sama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait masuknya barang-barang yang tidak ada izin. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya juga sudah menyerahkan sejumlah produk ke BPOM untuk ditindaklanjuti.
"Kita juga bekerja sama dengan karantina terkait produk berupa daging dan buah-buahan," ungkap Novri. (mag-53)
BANDA ACEH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, memusnahkan majalah porno dan ratusan barang impor
- Pembayaran TPP Tunggu Persetujuan Kemendagri, ASN Diminta Bersabar
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara