Majelis Banding Perberat Hukuman Endin
Selasa, 10 Agustus 2010 – 23:40 WIB
JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena terbukti menerima suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, ditambah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, hukuman atas Endin ditambah jadi dua tahun. Dirincikannya, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terbukti di Pengadilan Tipikor. Tapi menurut Andi, Pengadilan Tipikor dalam putusan atas Endin tidak mencantumkan pasal tersebut.
Juru bicara PT DKI, Andi Andi Samsan Nganro kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/8), menyatakan, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Endin sebenarnya sudah tepat. Namun menurut majelis banding yang terdiri dari Roosdarmani selaku ketua majelis, serta empat anggota majelis yang terdiri dari Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan dan M Hadi Widodo, perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Endin.
"Putusannya bulat dijatuhkan hari ini (kemarin), dan putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan. Tapi perlu ada perbaikan kualifikasi tindak pidananya. Jadi PT DKI menambah dengan tambah kata bersama-sama. Di Pengadilan Tipikor kan cuma dibilang korupsi saja. Di PT DKI, ditambahi korupsi bersama-sama,” ujar Andi.
Baca Juga:
JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena
BERITA TERKAIT
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen