Majelis Banding Perberat Hukuman Endin
Selasa, 10 Agustus 2010 – 23:40 WIB

Majelis Banding Perberat Hukuman Endin
“Oleh karena itu, PT DKI melakukan perbaikan kualifikasi menjadi secara besama-sama melakukan tindak pidana korupsi. PT DKI juga mengubah pidana yang dijatuhkan menjadi dua tahun, denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan,” tandas Andi.
Lantas mengapa hukuman atas Endin ditambah? “Alasannya, meskipun hadiah itu belum dinikmati, akan tetapi pemberian itu sudah dititipkan ke orang lain. Sehingga menurut majelis, perlu ditambah menjadi dua tahun,” papar Andi.
Seperti dibetikan sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu Endin dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap untuk memenangkan Miranda S Gultom dalam pemilihan calon deputi senior Gubernur BI. Selain Endin, Pengadilan Tipikor juga sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota DPR RI lainnya dalam kasus yang sama yaitu Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod. (ara/jpnn)
JAKARTA – Hukuman untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin AJ Soefihara yang divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 3 bulan karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi