Majelis DKPP Sebut Ketua KPU Melanggar Kode Etik
Jumat, 04 Januari 2019 – 03:45 WIB

Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Miftahul Hayat/JawaPos.Com
"Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan DKPP," keluhnya.
Anggota KPU RI, Ilham Saputra menyebutkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak berpengaruh terhadap jumlah kuota yang telah ditetapkan.
"Tidak berpengaruh itu. Itukan cuma administrasi. Ngak ngaruh dengan keputusan kita. DKPP tidak bisa memutuskan atau membatalkan putusan kita," jelasnya, Rabu (2/1).
Atas pengaduan tersebut, dikatakanya kinerja KPU tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan keputusan DKPP tidak juga berpengaruh terhadap kinerja internal KPU.
"Kami diperingati saja, kami dianggap melakukan pelanggaran etik. Ngak ngaruh kinerja," tegasnya. (mag-81/mai)
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Arief Budiman melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari