Majelis Dzikir Hubbul Wathon Dukung Pilkada Dilanjutkan

Majelis Dzikir Hubbul Wathon Dukung Pilkada Dilanjutkan
Ketua Umum Majelis Dizkir Hubbul Wathon KH Musthofa Aqil Siroj. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Majelis Dzikir Hubbul Wathon (PB MDHW) mendukung pemerintah melanjutkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ketua Umum PB MDHW KH Musthofa Aqil Siroj mengatakan, keputusan Presiden Jokowi melanjutkan pilkada serentak sudah melalui pertimbangan mendalam dan matang.

Menurutnya, pilkada merupakan proses demokrasi rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Pemilihan pemimpin merupakan amanat dari konstitusi dan juga kewajiban sebagai umat.

Dia menyampaikan bahwa hal tersebut tertuang dalam sebuah hads yang menyebutkan, "Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya."

"Dalam berpergian atau safar aja Rosul menyuruh kita memilih pemimpin apalagi ini dalam sebuah wilayah atau daerah yang sudah waktunya memilih pemimpin," kata Kiai Musthofa, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9).

Hadis itu secara jelas memberikan gambaran betapa Islam sangat memandang penting persoalan memilih pemimpin. Bahkan, kata dia, hadis itu memperlihatkan bagaimana dalam sebuah kelompok Muslim yang sangat sedikit (kecil) pun, Nabi memerintahkan seorang Muslim agar memilih dan mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.

"Apalagi dalam sistem Demokrasi di Indonesia, di mana pemimpin dipilih secara langsung oleh masyarakat, waktunya juga, bahkan berapa kali memimpin juga sudah ditentukan UU. Jadi memilih pada waktu yang ditentukan itu juga sebuah kewajiban. Apalagi pilkada 2020 ini sebenarnya sudah ditunda kan dari September ke Desember besok," tambahnya.

Kiai Musthofa pun mengajak masyarakat bersama-sama mendukung dan mengawal semua keputusan dari pemerintah baik terkait Protokol Covid-19 ataupun Pilkada.

Majelis Dzikir Hubbul Wathon mendukung pemerintah melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan protokol kesehatan ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News