Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Pembantaran itu diberikan Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11). Bahkan, pembantaran itupun ditetapkan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal, dengan nomor surat 23/Tipikor/2008, tanggal 26 Nopember.
Baca Juga:
Atas pembantaran itu, maka sidang lanjutan kasus ruislag dengan terdakwa H Iskandar terpaksa ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan. Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat dihubungi JPNN di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/11), menjelaskan, pihaknya terpaksa memberikan pembantaran terhadap terdakwa H Iskandar. Hal ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan terdakwa H Iskandar yang sudah semakin memprihatinkan.
''Berdasarkan pengamatan kami dalam persidangan, terdakwa (H Iskandar, Red) secara psikologi sudah tidak nyambung saat dilontarkan pertanyaan,'' kata Gusrizal sembari menganggap kalau terdakwa H Iskandar saat ini lagi mengalami gangguan.
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita