Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB
![Majelis Hakim Bantarkan Iskandar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Pembantaran itu diberikan Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11). Bahkan, pembantaran itupun ditetapkan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal, dengan nomor surat 23/Tipikor/2008, tanggal 26 Nopember.
Baca Juga:
Atas pembantaran itu, maka sidang lanjutan kasus ruislag dengan terdakwa H Iskandar terpaksa ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan. Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat dihubungi JPNN di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/11), menjelaskan, pihaknya terpaksa memberikan pembantaran terhadap terdakwa H Iskandar. Hal ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan terdakwa H Iskandar yang sudah semakin memprihatinkan.
''Berdasarkan pengamatan kami dalam persidangan, terdakwa (H Iskandar, Red) secara psikologi sudah tidak nyambung saat dilontarkan pertanyaan,'' kata Gusrizal sembari menganggap kalau terdakwa H Iskandar saat ini lagi mengalami gangguan.
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- PPPK Tahap 2 Kota Jambi, 200 Pelamar TMS, Diperkirakan Bertambah
- 1.000 Bibit Pohon Ditanam untuk Kelestarian Lingkungan di Babel
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Alhamdulillah, Rumah Tidak Layak Huni Mang Upin Kini Sudah Dibedah
- Konektivitas Transportasi Terpadu, JR Connexion PIK 2–Stasiun KCIC Halim Resmi Beroperasi
- Prabowo Minta Efisiensi Anggaran, Ini Langkah yang Dilakukan Muhammad Farhan