Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB

Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Pembantaran itu diberikan Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lobar di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11). Bahkan, pembantaran itupun ditetapkan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal, dengan nomor surat 23/Tipikor/2008, tanggal 26 Nopember.
Baca Juga:
Atas pembantaran itu, maka sidang lanjutan kasus ruislag dengan terdakwa H Iskandar terpaksa ditunda dengan waktu yang tidak ditentukan. Ketua Majelis Hakim Pengganti Gusrizal saat dihubungi JPNN di Pengadilan Tipikor, Jumat (28/11), menjelaskan, pihaknya terpaksa memberikan pembantaran terhadap terdakwa H Iskandar. Hal ini dilakukan mengingat kondisi kesehatan terdakwa H Iskandar yang sudah semakin memprihatinkan.
''Berdasarkan pengamatan kami dalam persidangan, terdakwa (H Iskandar, Red) secara psikologi sudah tidak nyambung saat dilontarkan pertanyaan,'' kata Gusrizal sembari menganggap kalau terdakwa H Iskandar saat ini lagi mengalami gangguan.
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh