Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB
Sehingga, pihaknya perlu untuk segera mengeluarkan pembantaran untuk dilakukan observasi kesehatan terdakwa. ''Kami akan segera membawa terdakwa ke rumah sakit untuk diobservasi baik secara psikis maupun fisik guna memulihkan kondisi kesehatannya, sehingga sidang-sidang berikutnya bisa berjalan lancar,'' ungkapnya.
Baca Juga:
Pembantaran yang dikeluarkan majelis hakim itu, tidak terlepas pula dari upaya tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Sebab, pada saat sidang berlangsung, tim PH terdakwa yang dikoordinir Haeri Parani tak lupa menyampaikan permohonan untuk dikabulkan pembantaran atas kliennya.
Haeri Parani menjelaskan, utuk memperkuat permohonan itu, dia menyampaikan rekap medical chek dari Rumah Sakit Internasional Surabaya, kalau kliennya (H Iskandar, Red) sempat mendapatkan perawatan kelenjar syaraf sebanyak dua kali tahun 2006 lalu. ''Kemungkinan klien kami ini sudah kehilangan ingatan. Jadi,wajar kalau saat ditanya majelis hakim selalu tidak nyambung,'' kata Haeri Parani didampingi rekannya M Iskandar.
Sambil menunggu pelaksanaan observasi, kini terdakwa H Iskandar untuk sementara dikemblikan lagi ke ruang tahanan Mabes Polri. Ditanya kapan waktu dan rumah sakit mana yang akan ditempati terdakwa untuk dilakukan observasi, Haeri Parani belum berani menyebutkan. Karena, hal itu ditentukan oleh pihak JPU KPK.
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang