Majelis Hakim Bantarkan Iskandar

Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Salah seorang anggota JPU KPK Siswanto yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum memastikan kapan dan rumah sakit mana yang akan ditempati untuk dilakukan observasi kesehatan terhadap terdakwa H Iskandar. ''Untuk saat ini, kami belum bisa berikan jawaban. Karena kami harus rembukkan terlebih dahulu,'' katanya.(sid/JPNN)

JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News