Majelis Hakim Bantarkan Iskandar
Jumat, 28 November 2008 – 13:14 WIB
Salah seorang anggota JPU KPK Siswanto yang dikonfirmasi mengaku pihaknya belum memastikan kapan dan rumah sakit mana yang akan ditempati untuk dilakukan observasi kesehatan terhadap terdakwa H Iskandar. ''Untuk saat ini, kami belum bisa berikan jawaban. Karena kami harus rembukkan terlebih dahulu,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Terdakwa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar mendapatkan pembantaran dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang