Majelis Hakim Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Cs, Waduh
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memiliki waktu mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebelum sidang pembacaan putusan.
Hal ini disampaikan Alex usai pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) di dalam sidang lanjutan kasus swab test eks Imam Besar FPI itu di RS Ummi Bogor.
"Sebelum diketuk putusan masih dimungkinkan untuk mengajukan penangguhan tersebut," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5)
Meskipun begitu, Alex mengatakan surat pengajuan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab cs belum diterima oleh majelis hakim.
"Tadi sudah saya konfirmasi kepada majelis hakimnya bahwa permohonan itu belum diterima oleh majelis hakim, jadi belum bisa memutuskan," lanjutnya.
Alex menyebutkan tim kuasa hukum Rizieq sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun menurutnya surat tersebut bisa langsung disampaikan kepada Majelis Hakim saat sidang perkara sehingga bisa lebih cepat diterima majelis hakim.
"Seefisien mungkin diajukan di persidangan, jadi untuk saat ini belum ada sikap dari majelis hakim terhadap permohonan ini, apakah dikabulkan atau tidak karena belum diterima sama sekali," tuturnya.
Alex Adam Faisal mengatakan Habib Rizieq Shihab cs masih berpeluang mengajukan penangguhan penahanan sebelum sidang pembacaan putusan.
- Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi