Majelis Hakim Belum Terima Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Cs, Waduh
Dalam pengajuan ini tim kuasa hukum meminta permohonan penangguhan penahanan atas seluruh klien mereka, yakni Habib Rizieq, Hanif Alatas, Haris UbaidillahH. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Ada dua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang bakal menentukan pengajuan penangguhan penahanan tersebut, yakni majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa dalam perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, majelis hakim yang diketuai Khadwanto yang mengadili perkara swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor. Pada perkara ini terdapat tiga terdakwa. Namun hanya Muhammad Hanif Alatas yang ditahan.
"Tetapi sekarang belum masuk, jadi belum bisa ada yang dibaca, belum ada yang bisa dipertimbangkan dan dimusyawarahkan," ucap Alex. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Alex Adam Faisal mengatakan Habib Rizieq Shihab cs masih berpeluang mengajukan penangguhan penahanan sebelum sidang pembacaan putusan.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi