Majelis Hakim Berikan Wejangan Kepada Dua Penyuap Akil
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan wejangan kepada dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Wejangan itu berupa supaya tidak percaya kepada makelar kasus.
"Pada saudara berdua, kami sampaikan kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk meminta pemenangan, jangan percaya ya pak. Nanti bapak kena lagi. Jadi ini, biarlah sampai di sini," kata Hakim Ketua, Suwidya dalam persidangan Hambit dan Cornelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2).
Menurut Suwidya, majelis hukum akan memberikan putusan secara objektif. Ia meminta agar Hambit dan Cornelis membuat keringanan dengan sebaik-baiknya.
"Jadi belalah diri saudara, carilah keringanan saudara dengan upaya pembelaan yang seobjektif-objektifnya. Sehingga semua yang melihat dan kita sama-sama dilihat Tuhan ya pak," ujar Suwidya.
Hambit hanya memberikan sedikit komentar mengenai pesan yang disampaikan Hakim Suwidya. "Terima kasih, Wassalam," tandasnya.
Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hambit dan Cornelis dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun.
Jaksa juga menuntut pidana denda kepada Hambit dan Cornelis sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, keduanya diganjar dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Jaksa menilai Hambit yang merupakan Bupati Gunung Mas nonaktif dan Cornelis yang menjabat Komisaris PT Berkala Maju Bersama dianggap terbukti menyuap Akil Mochtar yang kala itu menjabat Ketua MK sebesar Rp 3 miliar. Suap itu diberikan melalui politisi Partai Golkar Chairun Nisa.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan wejangan kepada dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan