Majelis Hakim Berikan Wejangan Kepada Dua Penyuap Akil
Kamis, 27 Februari 2014 – 15:40 WIB

Majelis Hakim Berikan Wejangan Kepada Dua Penyuap Akil
Jaksa menyatakan, Hambit bersama-sama dengan Cornelis menyuap Akil dengan uang SGD 294,050, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta melalui Nisa.
Menurut jaksa, duit itu diberikan Hambit dan Cornelis dengan harapan majelis hakim dipimpin Akil dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan Pilkada Gunung Mas di MK diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan wejangan kepada dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim