Majelis Hakim Berikan Wejangan Kepada Dua Penyuap Akil
Kamis, 27 Februari 2014 – 15:40 WIB
Jaksa menyatakan, Hambit bersama-sama dengan Cornelis menyuap Akil dengan uang SGD 294,050, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta melalui Nisa.
Menurut jaksa, duit itu diberikan Hambit dan Cornelis dengan harapan majelis hakim dipimpin Akil dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan Pilkada Gunung Mas di MK diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan wejangan kepada dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan