Majelis Hakim Berikan Wejangan Kepada Dua Penyuap Akil

Majelis Hakim Berikan Wejangan Kepada Dua Penyuap Akil
Majelis Hakim Berikan Wejangan Kepada Dua Penyuap Akil

Jaksa menyatakan, Hambit bersama-sama dengan Cornelis menyuap Akil dengan uang SGD  294,050, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar serta Rp 75 juta melalui Nisa.

Menurut jaksa, duit itu diberikan Hambit dan Cornelis dengan harapan majelis hakim dipimpin Akil dengan anggota Maria Farida Indrati dan Anwar Usman menolak gugatan Pilkada Gunung Mas di MK diajukan pasangan Alfidel Jinu-Ude Arnold Pisi dan duet Jaya Samaya Monong-Dading dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. (gil/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan wejangan kepada dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News