Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha

Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha
Damianus Renjaan selaku Kuasa hukum Termohon I dan II dalam perkara Sidang PKPU Nomor. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST. Foto: Dokumentasi pribadi

“Kalau dilihat dari sisi hukum Islam pun sebagaimana kami telah jelaskan bahwa yang diwarisi adalah pasiva atau harta dan bukan utang, maka sudah jelas, ini melenceng jauh,” tegas Damianus.

Damianus juga mengusulkan agar sidang ini dapat menghadirkan Arsjad Rashid sebagai pemohon I.

Menurut Damianus, dalam persidangan nantinya, Arsjad dapat menjelaskan alasan mereka menggugat.

“Jelaskan dasar hukumnya, jelaskan juga isi surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya untuk menggugat perkara ini,” ujar Damianus.

Damianus juga berharap agar para hakim mengadili perkara ini dengan adil, bijaksana dan professional.

Dia meminta majelis hakim untuk memosisikan hukum di atas segalanya, yaitu menyesuaikan dengan hukum yang berlaku.

“Hakim diharapkan untuk tidak mudah menjatuhkan putusan PKPU kepada ahli waris yang tidak mengetahui perjanjian yang dibuat pewaris,” kata Damianus.

Riwayat Akta 78

Kuasa Hukum Damianus Renjaan meminta majelis hakim untuk tidak mudah menjatuhkan PKPU kepada ahli waris PT Krama Yudha (persero). Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News