Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha
Damianus menjelaskan riwayat Akta 78 dan apa sebenarnya yang telah terjadi.
Menurut Damianus, Sjarnobi mendirikan dan mengembangkan PT Krama Yudha (Persero) dan berhasil.
Karena perusahaan maju dan sukses, Sjarnobi ingin ‘berbagi’ rezeki dengan tiga saudara kandungnya, Srikandi, Nuni dan Abi. Sjarnobi juga berbagi dengan sahabat karibnya, Makmunar.
Untuk membuktikan keseriusannya, Sjarnobi melakukan perjanjian di hadapan notaris SP Henny Singgih pada 20 April 1998, hingga lahirlah akta notaris nomor 78 (akta 78).
Akta ditandatangani Sjarnobi sebagai pihak I dan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar sebagai pihak II.
Isi akta 78 antara lain, Sjarnobi siap memberikan bonus sebesar 18 persen dari keuntungan bersih PT Krama Yudha kepada Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar.
Namun, akta tidak menyebutkan berapa besaran nilai bonusnya. Akta 78 juga menyebutkan, bonus diberikan saat perseroan memiliki keuntungan dan selama Sjarnobi, masih menjadi pemegang saham mayoritas.
Pada periode ini, 1998-2001, pemberian bonus terwujud. Namun, pada 13 April 2001, Sjarnobi meninggal dunia. Itu berarti, sebagaimana kesepakatan dalam akta 78, tidak ada lagi pemberian bonus.
Kuasa Hukum Damianus Renjaan meminta majelis hakim untuk tidak mudah menjatuhkan PKPU kepada ahli waris PT Krama Yudha (persero). Begini penjelasannya.
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Jasa Raharja Salurkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali