Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha

Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha
Damianus Renjaan selaku Kuasa hukum Termohon I dan II dalam perkara Sidang PKPU Nomor. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST. Foto: Dokumentasi pribadi

Pihak Rozita dan Ery berharap majelis hakim bisa menangani perkara PKPU ini dengan profesional.

“Apalagi klien kami sebagai ahli waris generasi ketiga dari para pembuat perjanjian adalah warga negara asing. Mereka butuh kepastian dan perlindungan hukum yang layak,” pungkas Damianus.(fri/jpnn)

Kuasa Hukum Damianus Renjaan meminta majelis hakim untuk tidak mudah menjatuhkan PKPU kepada ahli waris PT Krama Yudha (persero). Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News