Majelis Hakim Diminta Tidak Menghukum Ahli Waris PT Krama Yudha
Sabtu, 19 Agustus 2023 – 06:26 WIB

Damianus Renjaan selaku Kuasa hukum Termohon I dan II dalam perkara Sidang PKPU Nomor. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST. Foto: Dokumentasi pribadi
Pihak Rozita dan Ery berharap majelis hakim bisa menangani perkara PKPU ini dengan profesional.
“Apalagi klien kami sebagai ahli waris generasi ketiga dari para pembuat perjanjian adalah warga negara asing. Mereka butuh kepastian dan perlindungan hukum yang layak,” pungkas Damianus.(fri/jpnn)
Kuasa Hukum Damianus Renjaan meminta majelis hakim untuk tidak mudah menjatuhkan PKPU kepada ahli waris PT Krama Yudha (persero). Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Konon Pengacara Baru Vadel Janjikan SP3, Razman Minta Keluarga Tagih Jika Tak Terbukti
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Kasus Kematian Bayi, Kuasa Hukum Korban Ungkap Hal Ini
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong