Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
MA Belum Proses Hukuman Disiplin
Jumat, 12 Agustus 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu menilai sudah selayaknya KY menghukum mereka karena mengabaikan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang. Tiga hakim tersebut menjatuhkan penjara 18 tahun kepada Antasari karena dianggap turut terlibat dalam penganjuran pembunuhan berencana terhadap bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Putusan tersebut dikuatkan di pengadilan tingkat dua dan kasasi di MA. "Sudah terang siapa yang dizalimi saat ini," kata Maqdir.
"Bapak bilang, memang seharusnya begitu. Itu sudah selayaknya bagi mereka," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Kamis (11/8). Maqdir mengatakan itu usai membesuk mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, kemarin (11/8).
Baca Juga:
Maqdir mengungkapkan, dirinya menemui Antasari untuk menyampaikan hasil rapat pleno para komisioner KY. Lembaga pengawas hakim itu merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum disiplin majelis hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yakni, Herri Swantoro (ketua majelis hakim), Prasetyo Ibnu, dan Nugraha Setiaji.
Baca Juga:
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat