Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega

MA Belum Proses Hukuman Disiplin

Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana 18 tahun penjara itu menilai sudah selayaknya KY menghukum mereka karena mengabaikan sejumlah bukti yang diajukan dalam sidang.

"Bapak bilang, memang seharusnya begitu. Itu sudah selayaknya bagi mereka," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Kamis (11/8). Maqdir mengatakan itu usai membesuk mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang, Banten, kemarin (11/8).

 

Maqdir mengungkapkan, dirinya menemui Antasari untuk menyampaikan hasil rapat pleno para komisioner KY. Lembaga pengawas hakim itu merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menghukum disiplin majelis hakim yang menyidang Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Yakni, Herri Swantoro (ketua majelis hakim), Prasetyo Ibnu, dan Nugraha Setiaji.

Tiga hakim tersebut menjatuhkan penjara 18 tahun kepada Antasari karena dianggap turut terlibat dalam penganjuran pembunuhan berencana terhadap bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Putusan tersebut dikuatkan di pengadilan tingkat dua dan kasasi di MA. "Sudah terang siapa yang dizalimi saat ini," kata Maqdir.

JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News