Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega

MA Belum Proses Hukuman Disiplin

Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
Advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengungkapkan, rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa hakim telah menyidang Antasari dengan tidak patut. Namun, dia menyadari bahwa putusan majelis hakim tak bisa direvisi kendati KY menyatakan ada pelanggaran. Karena itu, pihaknya tinggal berharap majelis hakim peninjauan kembali (PK) menggunakan rekomendasi KY sebagai pertimbangan.

"Rekomendasi itu juga tidak bisa dijadikan novum (alat bukti baru, Red.). Tapi, semoga majelis hakim PK menjadikan keputusan KY itu sebagai salah satu pertimbangan. Yang jelas, hukuman Pak Antasari adalah hasil peradilan yang tidak patut," katanya.

Di bagian lain, MA tak mau gegabah menanggapi rekomendasi KY. Juru Bicara MA Hatta Ali enggan berkomentar sampai pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari KY. "MA belum terima surat dari KY, jadi kami belum bisa berpendapat," kata Hatta.

Namun, jika sanksi itu benar-benar dijatuhkan KY, kata Hatta, hukuman itu tak langsung dijalankan. Sebab, pihaknya harus menguji apakah sanksi itu tepat atau tidak. "Rekomendasi itu akan diuji dalam rapat pimpinan," katanya. (aga/dim)

JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News