Majelis Hakim Disanksi, Antasari Lega
MA Belum Proses Hukuman Disiplin
Jumat, 12 Agustus 2011 – 05:50 WIB
Advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengungkapkan, rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa hakim telah menyidang Antasari dengan tidak patut. Namun, dia menyadari bahwa putusan majelis hakim tak bisa direvisi kendati KY menyatakan ada pelanggaran. Karena itu, pihaknya tinggal berharap majelis hakim peninjauan kembali (PK) menggunakan rekomendasi KY sebagai pertimbangan.
Baca Juga:
"Rekomendasi itu juga tidak bisa dijadikan novum (alat bukti baru, Red.). Tapi, semoga majelis hakim PK menjadikan keputusan KY itu sebagai salah satu pertimbangan. Yang jelas, hukuman Pak Antasari adalah hasil peradilan yang tidak patut," katanya.
Di bagian lain, MA tak mau gegabah menanggapi rekomendasi KY. Juru Bicara MA Hatta Ali enggan berkomentar sampai pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari KY. "MA belum terima surat dari KY, jadi kami belum bisa berpendapat," kata Hatta.
Namun, jika sanksi itu benar-benar dijatuhkan KY, kata Hatta, hukuman itu tak langsung dijalankan. Sebab, pihaknya harus menguji apakah sanksi itu tepat atau tidak. "Rekomendasi itu akan diuji dalam rapat pimpinan," katanya. (aga/dim)
JAKARTA - Keputusan Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi non palu selama enam bulan untuk majelis hakim disambut baik Antasari Azhar. Terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional