Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung
Senin, 05 September 2011 – 15:12 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, masa depan karir majelis hakim persidangan mantan ketua KPK, Antasari Azhar akan sulit sebagai calon hakim agung karena mereka sudah tercatat melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Hal ini terkait pernyataan ketua MA, Harifin Andi Tumpa sebelumnya yang mengatakan, segera mengirimkan penolakan atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk me-nonpalu-kan hakim kasus Antasari Azhar seusai lebaran. Meskipun belum diplenokan oleh seluruh pimpinan, Harifin meyakini rekomendasi KY tersebut ditolak.
Majelis hakim tersebut yakni, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji. Saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka memvonis Antasari Azhar 18 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Menurut Suparman, KY selaku pihak yang berwenang menyeleksi calon Hakim Agung, akan menimbang latar belakang maupun rekam jejak para calon Hakim Agung untuk melihat catatan buruk dalam karirnya, termasuk adakah catatan pelanggaran kode etik yang ditemukan KY terhadap calon tersebut.
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, masa depan karir majelis hakim persidangan
BERITA TERKAIT
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati
- 4 Terdakwa Korupsi PON Papua Disidang, Nama Calon Bupati Jayapura Disebut