Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung
Senin, 05 September 2011 – 15:12 WIB

Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung
"Patut diperhitungkan, konsekuensinya karir hakim itu tidak sampai hakim tinggi, karena seleksi hakim agung kan melalui KY. Kalau dia mendaftarkan diri, recordnya akan dibuka semua," kata Suparman kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9).
Baca Juga:
Diketahui, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan. Serta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, masa depan karir majelis hakim persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi