Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
![Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/02/17/9c7a6c3e6eda6f9326228a86f894dd79.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk, di Jakarta, Kamis (18/4).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Buyung Dwikora memutuskan menolak perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst tersebut.
"Kami sudah menduga dan sangat percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara PKPU terhadap PT Waskita Karya akan menolak permohonan PKPU kedua ini yang diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama. Karena utang yang diajukan memang tidak sederhana," ujar Kuasa Hukum PT Waskita Karya Fernandes Raja Saor dalam keterangan persnya, seusai persidangan.
Fernandes berharap tidak ada lagi pengajuan PKPU terhadap Waskita, berkaca dari dua putusan yang ada.
"Rasanya putusan hakim yang menolak permohonan PKPU terhadap Waskita Karya sudah jelas ya. Jadi, tidak perlu lagi lah melakukan hal tersebut," ucapnya.
Fernandes menambahkan dalam persidangan pihaknya telah membeberkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta dalil-dalil yang menguatkan.
Sebelumnya, Fernandes menyebut ada tujuh permohonan PKPU yang dialamatkan kepada emiten konstruksi WSKT.
Dari jumlah tersebut, enam di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat kembali menolak PKPU terhadap Waskita Karya.
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan