Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
Kamis, 18 April 2024 – 23:18 WIB
Sementara permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim.
Bersamaan dengan permohonan PKPU Bukaka yang ditolak saat ini, juga terdapat satu permohonan PKPU yang juga berakhir damai dan dicabut.
Sementara itu Glenn Dio Haeckal Anggoro, partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership mengatakan Waskita Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dan tidak bersifat sederhana.
"Poin utamanya dari pembacaan (putusan) tadi, ya ini ditolak karena memang yang diajukan tidak bersifat sederhana," ucap Glenn. (gir/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat kembali menolak PKPU terhadap Waskita Karya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Dinas Pertamanan DKI Temukan Penebangan Pohon Tanpa Izin di Menteng