Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
Kamis, 18 April 2024 – 23:18 WIB

Waskita Karya. Foto: Waskita Karya
Sementara permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim.
Bersamaan dengan permohonan PKPU Bukaka yang ditolak saat ini, juga terdapat satu permohonan PKPU yang juga berakhir damai dan dicabut.
Sementara itu Glenn Dio Haeckal Anggoro, partner pada Kantor Hukum Fernandes Partnership mengatakan Waskita Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dan tidak bersifat sederhana.
"Poin utamanya dari pembacaan (putusan) tadi, ya ini ditolak karena memang yang diajukan tidak bersifat sederhana," ucap Glenn. (gir/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat kembali menolak PKPU terhadap Waskita Karya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Unhas Marthen Napang Dihukum Penjara 1 Tahun Karena Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- PT Sentral Indotama Energi Gugat Pailit Transon Group, Ini Penyebabnya
- Masjid Garapan Waskita Karya Siap Digunakan untuk Ibadah, Ramadan Makin Khusyuk
- Ada Sosok Wanita Muda dalam Sengketa Merek Minyak Gosok, Terungkap di Pengadilan
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi