Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan

Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dandan tercatat memiliki prestasi gemilang saat menjadi Ketua BPPT yang kemudian berubah menjadi DPMPTSP yakni mempercepat proses perizinan yang semula membutuhkan waktu 24 hari pada tahun 2015 menjadi 7 hari pada tahun 2016.

“Berbekal pengalaman itulah saya menyatakan akan terus mengabdi untuk masyarakat dan saya mengucapkan terima kasih untuk Bapak Walikota & jajaran, keluarga, Penasihat Hukum dan handai taulan atas do’a dan dukungan moril bahkan materil pada saya untuk melalui masa sulit ini,” jelas Dandan mengakhiri pembicaraan. (rmo/jpnn)


Uang tersebut murni milik Dandan dan keluarganya sehingga pengadilan memutuskan mengembalikannya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News