Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan
Rabu, 25 Oktober 2017 – 02:27 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dandan tercatat memiliki prestasi gemilang saat menjadi Ketua BPPT yang kemudian berubah menjadi DPMPTSP yakni mempercepat proses perizinan yang semula membutuhkan waktu 24 hari pada tahun 2015 menjadi 7 hari pada tahun 2016.
“Berbekal pengalaman itulah saya menyatakan akan terus mengabdi untuk masyarakat dan saya mengucapkan terima kasih untuk Bapak Walikota & jajaran, keluarga, Penasihat Hukum dan handai taulan atas do’a dan dukungan moril bahkan materil pada saya untuk melalui masa sulit ini,” jelas Dandan mengakhiri pembicaraan. (rmo/jpnn)
Uang tersebut murni milik Dandan dan keluarganya sehingga pengadilan memutuskan mengembalikannya
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Pemkot Tangsel Bakal Menindak Tegas Pungli di Sekolah
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti