Majelis Hakim MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Pasalnya, penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.
“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata anggota DPR RI dari PKB. Daniel Johan, Rabu (4/9).
Hal itu disampaikan Johan menanggapi kabar dugaan intervensi terhadap Ketua Majelis Hakim MA Sunarto oleh Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima PK Mardani.
Konon, Sunarto ngotot ingin menurunkan hukuman Mardani H Maming, sementara dua hakim lainnya menolak. Hal ini membuat putusan MA terkait PK Mardani H Maming kembali ditunda.
Daniel Johan menilai hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Bendum PBNU ini.
“Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini.
Senada Daniel Johan, akademisi bidang Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA untuk berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.
Empat orang kepala desa (kades) di Kabupaten Bandung diduga tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA