Majelis Hakim Mau Mencoblos, Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang menjadi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 urung menjalani sidang putusan yang sedianya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Selasa (16/4). Sebab, ada dua anggota majelis hakim perkara Idrus yang pulang kampung.
Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, vonis untuk Idrus yang semula dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB terpaksa diditunda. Yanto mengaku baru pulang dari Spanyol.
Sementara dua hakim anggota harus keluar kota dengan pesawat pada pukul 16.00 sore tadi. Karena kedua hakim kadung membeli tiket pesawat untuk pulang ke kampung halaman masing-masing dalam rangka menggunakan hak pilih di Pemilu 2019, maka sidang vonis untuk Idrus akhirnya ditunda.
Baca juga:
Jaksa KPK Ingin Idrus Marham Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
“Sedianya hari ini putusan. Besok itu pemilu, mencoblos. Dua anggota sudah membeli tiket pesawat keberangkatan sore. Mereka pukul 16.00 harus di bandara,” kata Yanto.
Karena itu jika vonis Idrus tetap dibacakan mulai pukul 16.00 WIB, maka anggota majelis yang sudah memesan tiket pesawat tak akan bisa mengejar jadwal penerbangan. “Saya musyawarah dengan JPU (jaksa penuntut umum, red) dan penasihat hukum. Ditunda Minggu depan,” lanjut dia.
Baca juga: Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis untuk Idrus Marham yang menjadi terdakwa perkara suap terkait proyek PLTI Riau-1.
- Golkar Jaksel Patroli Mencari Perusak Baliho RIDO
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Golkar Surabaya Ikut Sukseskan Pemecahan Rekor MURI Senam Serentak Nasional