Majelis Hakim Mau Mencoblos, Pembacaan Vonis Idrus Marham Ditunda
Selasa, 16 April 2019 – 22:58 WIB

Mantan Mensos Idrus Marham bersaksi pada sidang kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Foto : Ricardo
Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga mengalir untuk acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Pemberi suapnya adalah pengusaha energi Johannes Budisutrisno Kotjo. Motif di balik suap dari bos Blackgold Natural Resources Limited itu agar menjadi kontraktor proyek PLTu Riau.(jpc/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda pembacaan vonis untuk Idrus Marham yang menjadi terdakwa perkara suap terkait proyek PLTI Riau-1.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- DGB UI Minta Disertasi Bahlil Dibatalkan, Idrus Golkar Curiga Ada Pengaruh Politik
- Ahmadi Nur Supit Isyaratkan Regenerasi di SOKSI
- Serap Aspirasi Warga, Alia Laksono Hadiri Musrenbang Kecamatan Duren Sawit
- Golkar Dorong Pemuda Jadi Duta Diplomasi Politik di ASEAN