Majelis Hakim Minta Johny Allen Bersaksi
Senin, 15 Juni 2009 – 14:48 WIB
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Teguh Heriyanto meminta JPU KPK menghadirkan Johny Allen dalam persidangan Darmawati Dareho pekan depan (Senin, 22/6). Awalnya, Ketua JPU KPK Suwarji menyatakan, Johny Allen akan dipanggil dalam persidangan Abdul Hadi Djamal (AHD), namun majelis bersikukuh harus tetap menghadirkan kader Partai Demokrat tersebut pada persidangan Darmawati Dahero dalam kasus yang sama. Suwarji sendiri pada wartawan mengatakan, Jhonny Allen tidak dimasukkan dalam daftar saksi karena yang bersangkutan tidak menerima uang secara langsung, melainkan lewat ajudannya. “Memang menurut saksi uangnya buat Johny Allen tapi kan yang menerima Resco, ajudannya. Tapi karena ini permintaan majelis akan kami upayakan untuk hadir,” ucapnya.
“Meski tidak masuk dalam daftar saksi, namun sidang pekan depan harus diajukan karena saksi-saksi mengungkapkan telah menyerahkan uang pada Johny Allen,” tegas Teguh di PN Tipikor, Senin (15/6).
Baca Juga:
Menurut Teguh, dari total uang Rp3 miliar yang diserahkan Honco Kurniawan, ada Rp1 miliar yang hilang. “Nah itu yang akan kita telusuri di persidangan ini,” tegasnya. Untuk menelusuri tersebut, majelis hakim memaksa Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Jhonny Allen Marbun, yang disebut-sebut saksi telah menerima uang melalui Resco, stafnya di DPR RI.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Teguh Heriyanto meminta JPU KPK menghadirkan Johny Allen dalam persidangan Darmawati Dareho pekan depan (Senin,
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi