Majelis Hakim MK Baca Putusan, di Sekitar Patung Kuda Bergaung Surah Yasin
jpnn.com, JAKARTA - Aksi Kawal MK masih berlangsung di sekitaran Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6) siang, di saat majelis hakim konstitusi mulai membacakan putusan sengketa Pilpres 2019..
Korlap massa Aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua mengajak massa untuk duduk rapi dan berdzikir kemudian membacakan Surah Yasin.
"Jangan ragu, jangan lelah, jangan menyerah. Hari ini memang panas, tapi panasnya neraka (bagi) yang diam saja melihat kemungkaran, lebih panas berlipat-lipat dari panas hari ini," ujarnya melalui pengeras suara lantas disambut takbir massa aksi.
Sementara itu, menurut salah satu ustaz yang didapuk memimpin dizikir dan pembacaan Surat Yasin, perjuangan harus dilakukan sampai pengumuman putusan sengketa Pilpres.
BACA JUGA: Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019 Dimulai, Hakim Tegaskan Lagi Hanya Takut Kepada Allah
"Hari ini semuanya hanya menunggu (pembacaan hasil sidang, red). Semua yang ada di sini karena kami lihat ada kecurangan, ada ketidakadilan," ujarnya.
"Semua tahu, Hakim MK sebenarnya sudah putuskan kemarin, hari ini hanya dibacakan. Mari dibacakan Yasin bersama-sama, bacakan dzikir bersama-sama, semoga mereka dibuka hatinya, tidak menghamba kepada kemungkaran," lanjutnya melalui pengeras suara.
Saat ini, massa aksi terdengar sedang membaca Surah Yasin. Namun, sebagian massa yang lain masih berlalu lalang dan mencari tempat yang teduh untuk berkumpul. (dkk/jpnn)
Korlap massa aksi Kawal MK Abdullah Hehamahua mengajak massa untuk duduk rapi dan berdzikir, membacakan Surat Yasin, jelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana