Majelis Hakim Perintahkan KPK Memulihkan Harkat dan Martabat Sofyan Basir
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Sofyan dinilai tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis Hakim juga memutuskan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. "Mengadili, memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Kemudian hakim memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
"Menetapkan barang bukti yang disita deri terdakwa dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim. (tan/jpnn)
Video Pilihan :
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. Sofyan dinilai tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya