Majelis Hakim PKPU KCN Tunda Pengesahan Putusan 60 Hari

Majelis Hakim PKPU KCN Tunda Pengesahan Putusan 60 Hari
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Hasil voting menunjukkan sebanyak 88,43% jumlah kreditur menyetujui rencana perdamaian, sisanya sebanyak 11,57% tidak setuju, dengan keberatan dari Juniver Girsang dan Brurtje Maramis, sedangkan KBN maupun kuasa hukumnya tidak tampak hadir dalam rapat tersebut.

Sedangkan 4 kreditur lainnya yakni PT Pelayaran Karya Teknik Operator, PT Karya Kimtek Mandiri, PT Karya Teknik Utama, dan  Yevgeni Lie Yesyurun Law Office dapat menerima rencana perdamaian yang diajukan oleh KCN.

‘’Saya kecewa dengan keputusan hari ini, padahal kami sudah menunjukkan keseriusan untuk segera menyelesaikan masalah ini secara damai, bahkan sudah membawa uang tunai untuk membayar tagihan pemohon Juniver Girsang, namun masih harus ditunda lagi,’’ papar Direktur Utama KCN Widodo Setiadi. (dil/jpnn)

Upaya PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk bisa segera menyelesaikan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih harus menunggu hingga dua bulan kedepan.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News