Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica
jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyatakan, keterangan saksi Kristie Louise Carter, mantan bos Jessica Kumala Wongso di New South Wales Ambulance Australia, adalah sah.
Meskipun Kristie tidak dihadirkan di persidangan, kesaksiannya disamakan dengan saksi yang memberikan penjelasan secara langsung di ruang sidang dengan terdakwa Jessica.
Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea menyatakan, penasihat hukum mempersoalkan tidak ada berita sumpah penerjemah terhadap kesaksian Kristie yang dibacakan di persidangan.
Selain itu, PH menyatakan jaksa tidak berupaya menghadirkan Kristie. Namun, JPU menyatakan sudah berupaya memanggil Kristie di persidangan.
Menurut Partahi, terlepas adanya ketidaklengkapan syarat formal, namun faktanya Jessica bekerja di New South Wales Ambulance.
Kristie juga merupakan atasan langsung Jess. Bahkan, Kristie kerap membantu Jess menyelesaikan pekerjaan.
Menurut Partahi lagi, keterangan Kristie yang dibacakan di persidangan saling terkait dengan apa yang disampaikan Jess dan saksi polisi Australia John Jessus Torres.
Dia menyatakan, saat penyidik Polda Metro Jaya atas nama pemerintah Indonesia memeriksa Kristie di Australia disaksikan Australian Federal Police, saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah.
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyatakan, keterangan saksi
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah