Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica
Kamis, 27 Oktober 2016 – 14:54 WIB
"Keterangan saksi Kristie sesuai pasal 162 ayat 2 KUHAP dapat disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan," ujar Partahi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyatakan, keterangan saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis