Majelis Hakim Sahkan Keterangan Bos Jessica
Kamis, 27 Oktober 2016 – 14:54 WIB

Majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Foto: dok.JPNN.com
"Keterangan saksi Kristie sesuai pasal 162 ayat 2 KUHAP dapat disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah di persidangan," ujar Partahi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyatakan, keterangan saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI