Majelis Hakim Sebut Tangisan Jessica Cuma Sandiwara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh pleidoi Jessica Kumala Wongso.
Bahkan, majelis juga mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak dan berpenampilan menggunakan kacamata saat membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara.
"Terdakwa memanfaatkan suara isak tangis dan pakai kacamata. Majelis menilai apakah itu sungguh-sungguh atau tidak, namun majelis memandang tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani mendalam,” kata Hakim Anggota Binsar Gultom saat sidang vonis Jess di PN Jakpus, Kamis (27/10).
Dia menegaskan bahwa tangisan itu hanya sandiwara Jess semata. Menurut Binsar, selama membacakan pleidoi dengan menangis terisak tidak ada sedikitpun air mata Jess yang terlihat.
Bahkan, kata dia, ingus yang mengalir dari hidung menetesi mulut Jess juga tidak ada. “Tidak pernah terdakwa memegang tisu dan sapu tangan menghapus air matanya," kata Binsar.
Dia menegaskan, majelis menolak seluruh pembelaan Jess terlebih ia tidak pernah mereasa menyesal akan perbuatan karena merasa bukan dia memasukkan racun sianida. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh pleidoi Jessica Kumala Wongso. Bahkan, majelis juga mempersoalkan sikap Jessica
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna