Majelis Hakim Sebut Tangisan Jessica Cuma Sandiwara
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh pleidoi Jessica Kumala Wongso.
Bahkan, majelis juga mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak dan berpenampilan menggunakan kacamata saat membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum selama 20 tahun penjara.
"Terdakwa memanfaatkan suara isak tangis dan pakai kacamata. Majelis menilai apakah itu sungguh-sungguh atau tidak, namun majelis memandang tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani mendalam,” kata Hakim Anggota Binsar Gultom saat sidang vonis Jess di PN Jakpus, Kamis (27/10).
Dia menegaskan bahwa tangisan itu hanya sandiwara Jess semata. Menurut Binsar, selama membacakan pleidoi dengan menangis terisak tidak ada sedikitpun air mata Jess yang terlihat.
Bahkan, kata dia, ingus yang mengalir dari hidung menetesi mulut Jess juga tidak ada. “Tidak pernah terdakwa memegang tisu dan sapu tangan menghapus air matanya," kata Binsar.
Dia menegaskan, majelis menolak seluruh pembelaan Jess terlebih ia tidak pernah mereasa menyesal akan perbuatan karena merasa bukan dia memasukkan racun sianida. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh pleidoi Jessica Kumala Wongso. Bahkan, majelis juga mempersoalkan sikap Jessica
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas