Majelis Hakim Sudah Bulatkan Sikap, Vonis Richard Eliezer Diputuskan 2 Pekan Lagi

Saat membacaka petitum, Ronny memohon majelis hakim mengabulkan seluruh duplik yang dibacakan pihaknya pada hari ini.
"Pertama, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richars Eliezer tidak dapat dipidana karena karena terdapat alasan penghapus pidana," ucap Ronny.
Kedua, menyatakan terdakwa Richard Eliezer lepas dari segala tuntutan hukum.
Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa Richard Eliezer dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tutur Ronny Talapessy.
JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Richard Eliezer berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget