Majelis Hakim Sudah Bulatkan Sikap, Vonis Richard Eliezer Diputuskan 2 Pekan Lagi

Saat membacaka petitum, Ronny memohon majelis hakim mengabulkan seluruh duplik yang dibacakan pihaknya pada hari ini.
"Pertama, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Richars Eliezer tidak dapat dipidana karena karena terdapat alasan penghapus pidana," ucap Ronny.
Kedua, menyatakan terdakwa Richard Eliezer lepas dari segala tuntutan hukum.
Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa Richard Eliezer dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," tutur Ronny Talapessy.
JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Richard diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Richard Eliezer berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- Bantah Suap Hakim, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf kepada Heru Hanindyo
- Mengaku Prihatin, Prabowo Janji Bakal Tambah Tunjangan Hakim