Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda
Senin, 27 April 2009 – 15:31 WIB
JAKARTA – Sidang vonis banding terhadap Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein yang sedianya akan digelar pagi ini, Senin (27/4) sekitar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, ternyata ditunda. Seperti diketahui, bahwa Izzat Husein mengajukan banding ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor. Di mana, dalam putusan tersebut, Izzat Husein dihukum 4 tahun penjara.
Apa kendalanya? Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja saat dikonfirmasi JPNN di PT DKI Jakarta, Senin (27/4) mengatakan, ditundanya sidang pembacaan putusan banding yang diajukan oleh Dirut Varindo Lombok Inti, Izzat Husein, karena belum lengkapnya hakim adhoc. Sehingga, pihak PT DKI Jakarta harus menunggu terlebih dahulu kelengkapan hakim adhoc.
"Memang hari ini kami sudah menjadwalkan untuk digelar sidang pembacaan putusan banding Pak Izzat. Tapi, berhubung hakim adhoc belum lengkap, ya terpaksa kami tunda dulu,'' kata Madya Suhardja.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang vonis banding terhadap Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein yang sedianya akan digelar pagi ini,
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru