Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda
Senin, 27 April 2009 – 15:31 WIB

Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda
JAKARTA – Sidang vonis banding terhadap Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein yang sedianya akan digelar pagi ini, Senin (27/4) sekitar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, ternyata ditunda. Seperti diketahui, bahwa Izzat Husein mengajukan banding ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor. Di mana, dalam putusan tersebut, Izzat Husein dihukum 4 tahun penjara.
Apa kendalanya? Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja saat dikonfirmasi JPNN di PT DKI Jakarta, Senin (27/4) mengatakan, ditundanya sidang pembacaan putusan banding yang diajukan oleh Dirut Varindo Lombok Inti, Izzat Husein, karena belum lengkapnya hakim adhoc. Sehingga, pihak PT DKI Jakarta harus menunggu terlebih dahulu kelengkapan hakim adhoc.
"Memang hari ini kami sudah menjadwalkan untuk digelar sidang pembacaan putusan banding Pak Izzat. Tapi, berhubung hakim adhoc belum lengkap, ya terpaksa kami tunda dulu,'' kata Madya Suhardja.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang vonis banding terhadap Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein yang sedianya akan digelar pagi ini,
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai