Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda
Senin, 27 April 2009 – 15:31 WIB
![Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda
JAKARTA – Sidang vonis banding terhadap Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein yang sedianya akan digelar pagi ini, Senin (27/4) sekitar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, ternyata ditunda. Seperti diketahui, bahwa Izzat Husein mengajukan banding ke PT DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor. Di mana, dalam putusan tersebut, Izzat Husein dihukum 4 tahun penjara.
Apa kendalanya? Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Madya Suhardja saat dikonfirmasi JPNN di PT DKI Jakarta, Senin (27/4) mengatakan, ditundanya sidang pembacaan putusan banding yang diajukan oleh Dirut Varindo Lombok Inti, Izzat Husein, karena belum lengkapnya hakim adhoc. Sehingga, pihak PT DKI Jakarta harus menunggu terlebih dahulu kelengkapan hakim adhoc.
"Memang hari ini kami sudah menjadwalkan untuk digelar sidang pembacaan putusan banding Pak Izzat. Tapi, berhubung hakim adhoc belum lengkap, ya terpaksa kami tunda dulu,'' kata Madya Suhardja.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang vonis banding terhadap Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein yang sedianya akan digelar pagi ini,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Jumlah Honorer yang Kena PHK, TMS PPPK Tahap Dua Juga Kacau
- Kado Terakhir, Status 230 Honorer Berubah menjadi Lulus
- Pejabat Penting Ini Lebih Suka Menyebut ASN, Bukan PPPK
- Satpol PP Tertibkan Badut dan Gelandangan di Kota Solok
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas