Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Banding Dirut Varindo Ditunda
Senin, 27 April 2009 – 15:31 WIB
Selain hukuman badan, pria kelahiran Kopang, 24 September 1958 itu, juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,864 miliar, dikompensasikan dengan pengembalian yang terdakwa berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada prinsipnya, jelas Madya, berkas permohonan banding yang diajukan oleh Izzat Husein telah diproses dan dipelajari oleh hakim tinggi, dan tinggal diputus saja.
Hanya saja, Madya mengakui kalau penanganan perkara ini tidak berbeda jauh seperti yang dialami oleh hakim Pengadilan Tipikor, hakim pengadilan tinggi terjadi perdebatan bahwa perkara ini masuk dalam kasus perdata atau pidana.
"Ya kita lihat saja keputusannya seperti apa nanti, apakah hukuman Pak Izzat itu lebih berat atau semakin ringan," ungkap Madya.
JAKARTA – Sidang vonis banding terhadap Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti (Dirut VLI), Izzat Husein yang sedianya akan digelar pagi ini,
BERITA TERKAIT
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub