Majelis Hakim Tegaskan Anas Terbukti Terima Harrier
Kamis, 25 September 2014 – 00:25 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi terkait proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan tindak pidana pencucian uang, Anas Urbaningrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala