Majelis Hakim Tolak Eksepsi Anak Oknum Polisi yang Didakwa Aniaya Ken Admiral
Singkatnya pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban di berada di Komplek Tasbi I Medan.
Sekira pukul 23:00 WIB, terdakwa mengajak korban untuk berkelahi, tetapi saksi korban menolak.
Karena kesal, terdakwa memukul korban sebanyak tiga kali di bagian muka, kemudian terdakwa menendang kaca spion mobil milik korban.
Kemudian sekira pukul 2:30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba, Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan atas pemukulan tersebut.
Lalu kata Randi, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan AKBP Achiruddin Hasibuan dan lainnya.
Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban, lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat bertengkar mulut, pada saat itu juga terdakwa diduga memukul bagian kepala dan wajah korban.
Akibat perbuatannya tersebut, menurut majelis hakim, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. (Antara/jpnn)
Majelis Hakim PN Medan menolak eksepsi anak oknum polisi yang didakwa menganiaya Ken Admiral.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Kejati Sumut Banding
- Penganiayaan Ken Admiral, Achiruddin Hasibuan Divonis Penjara 6 Bulan
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Humpuss Intermoda Transportasi, Gugatan Parbulk Berlanjut
- Jaksa Yakin AKBP Achiruddin Membiarkan Anaknya Menganiaya Ken Admiral
- Di Bawah Ancaman Senjata Api AKBP Achiruddin Hasibuan, Ken Admiral Babak Belur
- Transaksi Mencurigakan AKBP Achiruddin Sudah Terendus, PPTAK Lakukan Blokir